SELAMAT YA! Berikut Ini PPPK 2022 yang akan Terima Gaji Pertama di Agustus 2023, Ini Rinciannya

- 4 Juli 2023, 07:16 WIB
SELAMAT YA! Berikut Ini PPPK 2022 yang akan Terima Gaji Pertama di Bulan Agustus 2023, Ini Nominalnya/Indonesiabaik
SELAMAT YA! Berikut Ini PPPK 2022 yang akan Terima Gaji Pertama di Bulan Agustus 2023, Ini Nominalnya/Indonesiabaik /

Nah, kabar gembiranya, bagi PPPK yang Nomor Induk keluar di bulan Juli 2023 ini, maka mereka akan mendapatkan gaji perdana di bulan Agustus 2023 nanti.

Saat ini ribuan calon guru PPPK tersebut tengah menunggu penetapan pengangkatan pada instansi masing-masing.

Jika melihat pada peraturan BKN No. 18 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara telah menyatakan secara khusus yang meliputi beberapa hal. Maksimal 30 hari kerja sejak usulan Nomor Induk PPPK guru tahun 2022 telah disetujui, maka ada 2 hal yang wajib dilakukan.

Pertama adalah guru yang telah mendapatkan NI PPPK wajib menandatangani perjanjian kerja yang dibuat berdasarkan peraturan BKN tersebut.

Kedua, pejabat PPK memiliki wewenang untuk menetapkan keputusan pengangkatan yang telah dibuat. Penetapan keputusan pengangkatan tersebut berdasarkan pada contoh yang ada pada peraturan BKN ini. Guru sendiri juga perlu memperhatikan apabila akan ada perpanjangan kontrak bagi pegawai PPPK, keputusan pengangkatan tersebut masih berlaku hingga berakhirnya perpanjangan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Sementara itu untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi guru PPPK telah dijelaskan juga oleh BKN melalui peraturan BKN No. 18 tahun 2019 tersebut. Guru PPPK yang baru menjabat atau baru diangkat bulan ini, atau guru PPPK yang baru mengikuti seleksi pada tahun ini wajib mengetahui bahwa gaji dan tunjangan akan dibayar jika memenuhi beberapa syarat khusus yang telah ditetapkan.

Sementara itu masalah penggajian guru PPPK sudah dipastikan sama dengan ketentuan penggajian bagi PPPK pada bidang lainnya. Kemudian untuk pembayaran gaji serta tunjangan bagi guru PPPK tahun 2023 maupun 2023 telah dijelaskan oleh Subkoordinator Seleksi dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara dari BKD Jawa Timur, Rajma Tri Handoko.

Rajma menyampaikan jika pegawai yang sudah diangkat dan ditetapkan menjadi ASN PPPK guru tidak melaksanakan tugas di tanggal 1 bulan berkenaan, maka mekanisme penyaluran gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK tersebut akan mundur pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Subkoordinator Pengadaan Aparatur Sipil Negara dari BKD Jatim tersebut menyampaikan jika pegawai lain gajiannya di akhir bulan setelah melaksanakan tugas atau menyelesaikan pekerjaannya selama sebulan, maka ASN PPPK justru mendapatkan gaji terlebih dahulu di awal bulan.

Baca Juga: UPDATE Penetapan NI PPPK di Tiap Daerah, Kabar Terbaru NI PPPK Kemenag 2022

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah