Diluar Sertifikasi Guru, 56.358 Guru Dapat Tambahan Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok di Juli 2023

- 2 Juli 2023, 07:38 WIB
Ilustrasi guru. Diluar Sertifikasi Guru, 56.358 Guru Dapat Tambahan Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok di Juli 2023
Ilustrasi guru. Diluar Sertifikasi Guru, 56.358 Guru Dapat Tambahan Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok di Juli 2023 /Dok. Puslapdik

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk 56.358 guru. Selain sertifikasi guru, mereka juga akan mendapatkan tambahan tunjangan di bulan Juli 2023 ini.

Pencairan mulai tanggall 3 Juli 2023, besok.

Besarnya tunjangan adalah satu kali gaji pokok bagi Guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi guru Non ASN sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp. 1.500.000/bulan.

Guru belum bersertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan ini.

Ada syarat yang wajib dipenuhi para guru untuk mendapatkan tunjangan ini.

Selain TPG rupanya pemerintah juga memberikan tunjangan lain kepada guru PNS dan PPPK baik yang sudah sertifikasi maupun belum mendapatkan sertifikasi guru.

Tunjangan itu adalah Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang diberikan untuk guru PNS dan PPPK di daerah khusus.

Baca Juga: Sabar! Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Bawa 5 Dokumen ini ke Bank

Sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih honorer atau non ASN akan segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik, “ kata Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, seperti dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id.

Daerah khusus yang dimaksud dalam keputusan itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, yang ditandatangi tanggal 23 Agustus 2021 lalu. Berdasarkan Peraturan itu, daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis ditetapkan yakni daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.

Daerah khusus dalam kaitan dengan TKG itu ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Tujuannya, untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah serta menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.

Sedangkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Baca Juga: Diluar 70 Daerah Ini, Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023

Berdasarkan aturan tersebut, inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan berupa TKG dari pemerintah.

1. Berstatus sebagai guru PNS ataupun PPPK di bawah naungan Kemendikbud.

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan.

4. Memiliki NUPTK.

5. Memiliki tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah