TERBARU! Hanya Sampai 7 Juli Pencairan BOS 2023, Sekolah Wajib Lakukan Ini

- 27 Juni 2023, 13:02 WIB
Hanya Sampai 7 Juli Pencairan BOS 2023, Sekolah Wajib Lakukan Ini
Hanya Sampai 7 Juli Pencairan BOS 2023, Sekolah Wajib Lakukan Ini /Sumber : Kemendikbud/

PORTAL SULUT - Kabar terbaru soal pencairan bantuan Operasional Sekolah tahap II.

Bagi sekolah diminta melakukan hal ini sebelum tanggal 7 Juli 2023.

Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag membuka kembali Portal BOS. Pembukaan Portal BOS ini selain dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada RA dan Madrasah yang belum mengajukan syarat pencairan BOS dan BOP tahap I juga bagi madrasah yang akan mengajukan pencairan Tahap II.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini masih ada RA dan Madrasah yang belum bisa mencairkan dana BOS dan BOP Tahap I. Yaitu pencairan BOS Madrasah Tahap I Batch 9 dan BOP RA Tahap I Batch 6.

Sedang bagi madrasah dan RA yang sudah melakukan pencairan dan LPJ tahap I dapat melakukan pengajuan pencairan Tahap II melalui Portal BOS ini.

Baca Juga: LOKER! PT Borwita Citra Prima Sales Representative Modern Trade Penempatan Banyuwangi, Berikut Kualifikasinya

Pembukaan kembali Portal BOS ini disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah melalui surat tertanggal 26 Juni 2023.

Melalui surat bernomor B-2743/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2023 disampaikan beberapa point terkait optimalisasi pencairan dana Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) Tahun Anggaran 2023.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x