Gaji 13 PNS Belum Cair? Ternyata Ini Alasan dan Jadwal Terbaru

- 19 Juni 2023, 14:00 WIB
Gaji 13 PNS Belum Cair? Ternyata Ini Alasan dan Jadwal Terbaru
Gaji 13 PNS Belum Cair? Ternyata Ini Alasan dan Jadwal Terbaru /Pixellab/


PORTAL SULUT - Pemerintah telah mencairkan gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 5 Juni 2023.

Gaji 13 ini diberikan kepada

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS

Baca Juga: Loker! PT Maybank Finance Manado Buka Lowongan Kerja Credit Admin Staff, Berikut Persyaratannya!

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat negara

6. Pensiunan

7. Penerima pensiun

8. Penerima tunjangan

Adapun besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR) dan belum penuh 100 persen seperti sebelum Covid-19.

Besaran gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman UTBK SNBT 2023, Link SNBT dan 37 Link Mirror Cek Pengumuman UTBK SNBT 2023

Selain itu, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah untuk pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatka tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR.

Namun ternyata ada sejumlah daerah yang belum mencairkan gaji 13 hingga pertengahan bulan Juni ini.

Menurut Kemenkeu, pencairan akan dilakukan mengikuti jadwal operasional perbankan terkait yang nantinya akan disalurkan kepada para PNS dan ASN lainnya.

Baca Juga: Sulawesi Barat Mendunia Dengan Tempat Wisata Terbaiknya, Ada Negeri di Atas Awan

Pencairan gaji ke-13 bisa saja terlambat dibayarkan. Apabila ini terjadi, maka gaji ke-13 akan diberikan setelah Juni 2023.

Ketentuan pencairan gaji ke-13 ini juga mengacu pada kesiapan dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang telah menyerahkan syarat laporan pertanggungjawaban.

Salah satu pemda yang belum mencairkan gaji 13 adalah Hamlamera Barat, Maluku Utara.

Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhammad, mengungkapkan pencairan gaji ke-13 ASN tetap akan dicairkan meski mengalami sedikit keterlambatan.

Menurut dia, keterlambatan itu disebabkan karena masih dilakukannya koordinasi dengan pemerintah provinsi kemudian pemerintah pusat terkait dana bagi hasil (DBH) untuk Halmahera Barat.

Saat ini Pemda Halmahera Barat, kata dia, berharap penuh agar Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk dalam DBH itu bisa segera terealisasi.

Baca Juga: Loker! PT BCA Finance Gorontalo Buka Lowongan Kerja Posisi Relationship Officer, Yuk Cek Persyaratannya

"Sekarang ini Kadis Keuangan Halbar berkoordinasi dengan biro keuangan provinsi untuk jatah DBH provinsi ke Halbar kurang lebih Rp 4 miliar yang akan masuk ditambah dengan upaya ke Kemenkeu RI," kata Djufri, Jumat 16 Juni 2023.

Lanjut dia, kemungkinan pekan depan antara hari Senin atau Selasa, sudah ada titik terang mengenai gaji ke 13 ini. Jika telah terealisasi, maka Pemda tinggal menyiapkan skema pembayaran.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah