· Setelah melakukan tahapan pengajuan pendaftaran, operator melakukan proses verifikasi pendaftaran;
· Selama operator melakukan verifikasi pendaftaran, sistem secara otomatis melakukan pemeringkatan sesuai jalur pendaftaran;
· Calon peserta didik baru dapat melihat perkembangan pemeringkatan setiap waktu selama masa pendaftaran melalui portal yang ditentukan oleh satuan Pendidikan.
Pengajuan pendaftaran online mandiri
1. Kepala Sekolah berkewajiban menyampaikan alamat website pendaftaran PPDB mandiri kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui surel [email protected] atau [email protected].
2. Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik baru sesuai zonasi dengan cara mengakses pada situs PPDB online sekolah yang dituju yang alamatnya dapat dilihat pada website disdik.kalteng.go.id.
3. Calon peserta didik mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara online mandiri.
4. Calon peserta didik tidak diperkenankan mendaftar di dua sekolah tujuan atau mendaftar rangkap.
5. Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran online” dan menyimpan dokumen tersebut.