Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Intip Berapa Gaji dan Tunjangan ASN 2024

- 3 Juni 2023, 19:35 WIB
Informasi seleksi CPNS 2023
Informasi seleksi CPNS 2023 /

 


PORTAL SULUT - Pendaftaran CPNS yang sudah mulai banyak diberitakan oleh media, pastinya membuat banyak pencari kerja semakin tertarik untuk mendaftar CPNS.

Berikut ini Portal Sulut merangkum tentang berapa besaran gaji dan juga pemasukan insentif dari Pegawai Negeri Sipil.

- Daftar Besaran Gaji dan Juga Pemasukan Insentif dari Pegawai Negeri Sipil.

Apa Itu PNS?

PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.

Baca Juga: Ingin Kerja di MALUKU UTARA, Ada Lowongan Kerja Besar-Besaran di Tambang IWIP, Butuh Tenaga Puluhan Ribu Lho!

Pangkat Golongan PNS

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Dalam karier abdi negara, pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Golongan PNS

Penyebutan pangkat golongan dan ruang ini pertama kali ada di Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000. Berikut rincian golongan PNS:

Golongan I (Juru)

IA adalah Juru Muda
IB adalah Juru Muda Tingkat 1
IC adalah Juru
ID adalah Juru Tingkat 1

Golongan II (Pengatur)

IIA adalah Pengatur Muda
IIB adalah Pengatur Muda Tingkat 1
IIC adalah Pengatur
IID adalah Pengatur Tingkat 1

Golongan III (Penata)

IIIA adalah Penata Muda
IIIB adalah Penata Muda Tingkat 1
IIIC adalah Penata
IIID adalah Penata Tingkat 1

Golongan IV (Pembina)

IVA adalah Pembina
IVB adalah Pembina Tingkat 1
IVC adalah Pembina Utama Muda
IVD adalah Pembina Utama Madya
IVE adalah Pembina Utama

Baca Juga: Tamatan SD Bisa Kerja di BUMN Lho! Inilah Lowongan Kerja Tanpa Ijazah Sekolah Tinggi, Cek Yuk

Gaji PNS
Gaji PNS Golongan I (Juru)

IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)

IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (Penata)

IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

1. Tunjangan Kinerja

Pertama ada tunjangan kinerja alias tukin. Ini adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima PNS. Namun, besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi tempat bekerja.

Saat ini, tukin paling tinggi diperoleh di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan kinerja DJP tertinggi adalah Rp117.375.000 yang didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara, golongan terendah menerima tukin sebesar Rp5.361.800.
2. Tunjangan Suami/Istri

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan suami/istri ini. Jadi, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.

Jika suami atau istri tersebut mempunyai profesi serupa sebagai PNS, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.

Baca Juga: Jangan Terlambat! Lowongan Kerja PT KAI Dibuka untuk Lulusan SMA, Hanya Sampai 4 Juni 2023

3. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur soal tunjangan anak yang bakal diterima PNS. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk setiap anak.

Namun, tunjangan anak memiliki batasan untuk tiga orang anak saja. Selain itu, tunjangan anak akan diberikan bagi PNS dengan anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri alias masih dalam tanggungan PNS tersebut.

4. Tunjangan Makan

Urusan perut PNS juga diatur secara khusus dalam tunjangan makan. Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PNS dengan Golongan I dan II bakal mendapat uang makan Rp35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Selanjutnya, ada tunjangan jabatan. Namun, tunjangan jabatan hanya diterima PNS dengan posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tunjangan jabatan terendah adalah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu, Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA. Sementara, tunjangan sebesar Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Tunjangan Umum

Terakhir, ada tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan umum yang diterima adalah Rp 190.000 untuk Golongan IV, Rp 185.000 bagi Golongan III, Rp 180.000 untuk Golongan II, dan paling rendah Rp 175.000 untuk Golongan I.

Itulah dia rangkuman dari Portal Sulut tentang daftar besaran gaji PNS dan juga pemasukan insentifnya.*

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x