· Surat Keterangan Lulus (SKL)
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan, syaratnya:
· Surat Keputusan Mutasi orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
· Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua
· Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolahnya
· Surat Keterangan Lulus (SKL)
3. Jalur Prestasi
a. Prestasi Raport, syaratnya :
· Raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport
· Surat Keterangan Lulus (SKL)