Selanjutnya, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keppres ini dapat diakses pada laman setkab.go.id.
Keppres ini diterbitkan rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Berikut daftar cuti bersama tersebut yang ditetapkan Jokowi:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Baca Juga: SUDAH TAHU BELUM? Harga BBM Turun Mulai 1 Juni 2023, Ini Daftarnya
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah
Namun karena jadwal cuti bersama itu telah lewat, maka ada jadwal cuti bersama selanjutnya untuk PNS.