PORTAL SULUT - Bukan Idul Adha, ternyata cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan jatuh di tanggal ini, kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Banyak PNS yang bertanya-tanya apakah hari raya Idul Adha akan ada cuti bersama?
Ternyata di hari raya Idul Adha tidak ada cuti bersama.
Untuk jadwal cuti bersama PNS ini mengemuka setelah Jokowi salah satu Keputusan Presiden (Keppres) yang mengaturnya.
Adapun Keppres itu adalah Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023.
Baca Juga: Tenaga Honorer Belum Diangkat jadi PPPK SEGERA Lapor di Halojg.id
Keppres ini adalah Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres itu berbunyi: "Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,".