Baca Juga: Siap-Siap Ya! Ini Kabar Terbaru Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022
Tahapan Penerimaan ADik
1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;
2. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota;
3. Disdik Kabupaten/Kota mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memiliki kendala khusus) sesuai kuota. Siswa asal kabupaten penerima kuota ADik yang LULUS SNBP dan Peserta SNBT melakukan pendaftaran mandiri melalui SIM-ADik secara online;
4. Tim pelaksana ADik Puspendik Kemendikbud Ristek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;
5. Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik Puspendik Kemendikbud Ristek melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;
6. Kepala Puspendik Kemendikbud Ristek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.***