Salah Satu Petinggi Parpol di Sultra Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya

- 19 Mei 2023, 14:39 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/mohamed_hassan/

PORTAL SULUT - Salah satu petinggi parpol berinisial AAA yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka AAA buntut dari kasus tindak pidana dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman didampingi Kasat Reskrim AKP Fitrayadi di Kendari mengungkapkan tersangka AAA telah mengantongi dua alat bukti.

"Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA," ungkap Fitrayadi dikutip dari Antara Sultra, Jum'at 9 Mei 2023.

Baca Juga: 5 SMA di Jombang Naik Ranking Sekolah Terbaik Nasional, Cek SMP Terbaik Jombang Berdasarkan Nilai UN

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polres Kendari telah mengirimkan surat penetapan tersangka itu kepada AAA .

Kendati demikian, AAA tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sedang menghadiri salah satu agenda di luar daerah Sultra.

"Hari ini adalah jadwal pemeriksaan tersangka terhadap AAA, namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain, mudah-mudahan bisa di hari Senin atau Selasa kita laksanakan (pemeriksaan AAA)," jelasnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x