Salah Satu Petinggi Parpol di Sultra Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya

- 19 Mei 2023, 14:39 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/mohamed_hassan/

Ditegaskan Fitrayadi, jika AAA kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah untuk menjemput dan membawa AAA.

Untuk diketahui, AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan.

Dugaan tindak pidana AAA itu dilakukan di salah satu perusahaan pertambangan, PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

"Penggelapan dalam jabatan di salah satu persero yang ada di Sulawesi Tenggara, yaitu PT KKP," ungkap Fitrayadi.

Atas tindakannya, AAA dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.*

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah