6. Tunjangan Jabatan
Satu lagi alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya. Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS.
Eselon VA: Rp360.000
Eselon IVB: Rp490.000
Eselon IVA: Rp540.000
Eselon IIIB: Rp980.000
Eselon IIIA: Rp1.260.000
Eselon IIB: Rp2.025.000
Eselon IIA: Rp3.250.000
Eselon IB: Rp4.375.000
Eselon IA: Rp5.500.000
Sebagai informasi tambahan, PNS juga menerima gaji ke-13 dan THR secara rutin. Tahun ini THR akan diterima PNS pada April 2023 dan gaji ke-13 pada Juli 2023 tepat pada tahun ajaran masuk 2023.
Nah, enak mana?***