Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200
Selain gaji bulanan dengan nominal tetap, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga. Lebih jelasnya, berikut rincian jenis tunjangan yang diterima PNS.
1. Tunjangan Kinerja (tukin)
Menjadi seorang karyawan pasti dinilai dengan seberapa capable kamu dalam bekerja. Nah, dalam PNS juga demikian, dan kamu juga akan mendapatkan tunjangan yang disebut Tukin atau tunjangan kinerja.
Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Misalnya saja, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp46,95 juta.
2. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
3. Tunjangan Anak