Perbandingan Gaji Kerja di BUMN atau PNS 2023, Pilih Mana Daftar CPNS 2023 atau Rekrutmen Bersama BUMN 2023?

- 12 Mei 2023, 08:52 WIB
Ilustrasi Perbandingan Gaji Kerja di BUMN atau PNS 2023, Pilih Mana Daftar CPNS 2023 atau Rekrutmen Bersama BUMN 2023?
Ilustrasi Perbandingan Gaji Kerja di BUMN atau PNS 2023, Pilih Mana Daftar CPNS 2023 atau Rekrutmen Bersama BUMN 2023? /Maria Nofianti / PORTAL PURWOKERTO


PORTAL SULUT - Berikut ini perbandingan gaji kerja di perusahaan BUMN dan gaji jika jadi PNS.

Seperti diketahui, saat ini sedang pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN. Rencananya juga, bulan Juni nanti akan ada penerimaan CPNS untuk jalur umum.

Ada ribuan lowongan pekerjaan di Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

Untuk tahun ini, selain lulusan sarjana, ada juga lowongan kerja untuk lulusan SMA.

Lantas berapa gaji pegawai yang lolos di Rekrutmen Bersama BUMN 2023? Berikut daftarnya yang dikutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: Inilah Daftar Instansi yang Menerima CPNS Lulusan SMA Paling Banyak Peminatnya

1. PT Kereta Api Indonesia

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menawarkan gaji yang cukup tinggi untuk pekerjanya.

Freshgraduate bisa memiliki gaji mulai dari Rp3-5 juta per bulan, belum termasuk bonus kinerja, transportasi, anak dan istri.

Namun besaran gaji ini pun akan disesuaikan dengan jenis dan level pekerjaan. Seperti misalnya masinis, rata-rata memiliki gaji di angka Rp9 juta.

Kemudian untuk level manajerial, bisa mendapat Rp10-15 juta per bulan.

Adapun untuk posisi Assistant Manager Adminstrasi/Pelayanan Pelanggan biasanya memiliki rentang gaji Rp8-10,5 juta per bulan.

2. Pertamina

Pertamina membutuhkan beberapa posisi di Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

Soal gaji, sebagai contoh untuk posisi site engineer digaji Rp 30 juta-Rp 33 juta sedangkan untuk level engineer saja bergaji Rp 19 juta-Rp 21 juta per bulan.

Untuk level analis per bulannya menerima Rp 10 juta-Rp 37 juta dan untuk IT specialist sebesar Rp 19 juta-Rp 21 juta.

Untuk posisi manager digaji Rp 15 juta-Rp 16 juta per bulan dan untuk posisi staf sebesar Rp 5 juta-Rp 6 juta.

Sementara itu, gaji petugas SPBU disebut berada pada kisaran Rp 1,9 juta sampai Rp 5,1 juta per bulan.

Besaran gaji yang diterima karyawan Pertamina di atas belum termasuk benefit lainn seperti dana pensiun, kendaraan dinas, rumah dinas, tunjangan kesehatan, hingga bonus.

3. Perbankan

Ada beberapa bank milik BUMN yang membuka lowongan kerja di Rekrutmen Bersama BUMN.

Gaji yang ditawarkan oleh beberapa bank plat merah untuk fresh graduate tidak jauh berbeda.

Apabila melamar di posisi staff, biasanya akan diberi gaji+tunjangan di angka Rp4-8 juta per bulan.

Besaran gaji ini juga sama seperti pelamar yang melalui jalur Management Trainee (MT), yang diperkirakan akan memiliki gaji sekitar Rp5-8 juta per bulan.

4. Telkom Indonesia

Mengutip dari beberapa situs pencari kerja dan gaji hingga periode 31 Agustus 2021 lalu, Telkom memberikan gaji untuk posisi product manager mencapai Rp 88 juta-Rp 94 juta per bulan. Sedangkan untuk strategic investment manager sebesar Rp 58 juta-Rp 62 juta per bulan.

Sedangkan untuk level senior manager gaji yang diberikan kisaran Rp 39 juta hingga 43 juta per bulan.

Untuk level staf, gaji per bulannya yang diterima sebesar Rp 8 juta. Sedangkan untuk karyawan baru dan masuk melalui jalur management trainee akan menerima gaji kisaran Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.

Itu tadi perkiraan gaji kerja di BUMN.

Baca Juga: Peluang Lolos Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Besar, Ini Daftar Perusahaan BUMN yang Sepi Peminat

Berikut ini tabel gaji PNS beserta tunjangannya.

1. Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500

2. Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000

3. Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200

Selain gaji bulanan dengan nominal tetap, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga. Lebih jelasnya, berikut rincian jenis tunjangan yang diterima PNS.

1. Tunjangan Kinerja (tukin)

Menjadi seorang karyawan pasti dinilai dengan seberapa capable kamu dalam bekerja. Nah, dalam PNS juga demikian, dan kamu juga akan mendapatkan tunjangan yang disebut Tukin atau tunjangan kinerja.

Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Misalnya saja, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp46,95 juta.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.

Baca Juga: Bukan KIP Kuliah atau PIP 2023, Ada Bantuan Rp10 Juta untuk Pelajar SMA dan Mahasiswa Hingga 1 Juni 2023

3. Tunjangan Anak

Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.

4. Tunjangan makan

Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.

Kedua yaitu Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan, pembagiannya adalah:

Golongan I: Rp35.000
Golongan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000

5. Tunjangan Dinas

Seorang PNS pasti akan mengenal istilah perjadin alias perjalanan dinas. Nah, dalam perjalanan dinas inilah seorang PNS mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan.

Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi:

Biaya penginapan
Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal
Uang transportasi pegawai
Biaya representatif
Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota

6. Tunjangan Jabatan

Satu lagi alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya. Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS.

Eselon VA: Rp360.000
Eselon IVB: Rp490.000
Eselon IVA: Rp540.000
Eselon IIIB: Rp980.000
Eselon IIIA: Rp1.260.000
Eselon IIB: Rp2.025.000
Eselon IIA: Rp3.250.000
Eselon IB: Rp4.375.000
Eselon IA: Rp5.500.000

Sebagai informasi tambahan, PNS juga menerima gaji ke-13 dan THR secara rutin. Tahun ini THR akan diterima PNS pada April 2023 dan gaji ke-13 pada Juli 2023 tepat pada tahun ajaran masuk 2023.

Nah, enak mana?***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x