1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021.
3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan
5. Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Kini syarat-syarat diatas tak berlaku lagi. Semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini.
"GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?
Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!," tulis instagram prakerja.go.id dikutip Rabu 10 Mei 2023.
Pada skema Kartu Prakerja tahun ini terdapat perbedaan besaran insentif yang disalurkan kepada peserta. Apabila pada tahun sebelumnya insentif senilai Rp3,6 juta, saat ini besaran insentifnya sebesarnya Rp4,2 juta.