PORTAL SULUT - Selain Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja berkesempatan mendapatkan bantuan Rp8,4 juta dari pemerintah.
Namun ada syarat tertentu yang wajib dipatuhi pekerja.
Nah, kabar gembiranya, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tersebut saat ini dibuka.
Bantuan ini bukan merupakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh pekerja baik gaji dibawah Rp5 juta maupun diatas Rp5 juta bisa ikutan. Pekerja non peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa ikut bantuan ini.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menghentikan BSU ditahun 2023 ini.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan BSU hanya disalurkan ketika adanya kenaikan harga BBM. Begitu pun dengan BLT Subsidi Upah 2021, yang hanya disalurkan karena adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini Cara Daftar Bansos Mei 2023 Secara Online, Siapkan KTP dan KK
Adapun syarat BSU lalu adalah sebagai berikut: