JADWAL BERUBAH! CATAT Jadwal TERBARU Pengisian DRH dan Usulan Penetapan NI PPPK Guru 2022

- 6 Mei 2023, 21:31 WIB
CATAT Jadwal TERBARU Pengisian DRH dan Usulan Penetapan NIP PPPK Guru 2022
CATAT Jadwal TERBARU Pengisian DRH dan Usulan Penetapan NIP PPPK Guru 2022 /


PORTAL SULUT - Ada perubahan jadwal tahapan calon PPPK Guru 2022.

Perubahan Jadwal Batas Pengisian DRH dan Usulan Penetapan NIP PPPK Guru Tahun 2023 Formasi 2022 disampaikan melalui Surat Edaran Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor: 4648/B-MP.01.01/SD/D/20232023 tertanggal 4 Mei 2023 tentang Perihal : Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Guru Tahun 2022. secara elektronik.

Berikut ini jadwal terbaru:

1. Pengisian DRH NI PPPK Guru yang semula disampaikan mulai tanggal 15 April s.d 4 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2023.

2. Usul Penetapan NI PPPK Guru yang semula disampaikan mulai tanggal 28 April s.d. 22 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

Baca Juga: TERBARU! PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk SLTA, D3, D4 dan S1, Ini Syaratnya

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK JF Guru yang harus diunggah oleh pelamar yaitu :

a. Pas photo terbaru pakaian formal (Baju pria dan wanita : wama putih, bagiwanita yang berhijab menggunakan jilbab wama hitam/putih, latar belakang merah.

b. Asli Surat Lamaran bermaterai (format terlampir);

c. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

d. DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;

e. Asli Surat Pemyataan 5 (lima) poin yang di tanca tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai (format terlampir);

f. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

g. Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekeija pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

h. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah