Kartu Prakerja Gelombang 52 Peserta Bisa Dapat Insentif Rp1,4 Juta, Ini Caranya

- 2 Mei 2023, 09:00 WIB
Kabar Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 52, Peserta Bisa Dapat Insentif Rp1,4 Juta, Ini Caranya
Kabar Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 52, Peserta Bisa Dapat Insentif Rp1,4 Juta, Ini Caranya /Instagram.com/@rumahsiapkerja

Baca Juga: Unggul dan Berprestasi! Inilah Sekolah Terbaik di Kota Bukittinggi Sumatera Barat, Cek Sekolahmu Disini

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

5. Maksimal mempunyai 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Nah jika melihat syarat diatas maka dalam satu keluarga atau satu NIK bisa mendapatkan 2 bantuan dengan total Rp8,4 juta atau insentif Rp1,4 juta dalam satu KK.

Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 51.

Untuk memulai pendaftaran akun, simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 berikut ini:

1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, kemudian buat akun di situs tersebut.

2. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar.

3. Kamu akan menerima notifikasi melalui email.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x