UPDATE TERBARU Pengumuman PPPK Kemenag 2022 Usai Ditunda, Kapan Diumumkan?

- 27 April 2023, 07:01 WIB
Penundaan pengumuman PPPK Kemenag 2022
Penundaan pengumuman PPPK Kemenag 2022 /

PORTAL SULUT - Update pagi ini pasca penundaan pengumuman kelulusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022.

Panselnas resmi menunda pengumuman hasil kelulusan Calon PPPK Kemenag 2022 yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu 26 April 2023, tadi malam.

Padahal sesuai jadwal pengumuman PPPK Kemenag maksimal tanggal 26 April 2023.

Sebelumnya, Subkor Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag NTB Helmi mengungkapkan belum ada perubahan jadwal Pengumuman.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Kemenag 2022 Diundur, Ini Alasannya dan Sampai Kapan?

“Sampai hari ini belum ada perubahan jadwal pengumuman dari pusat artinya antara tgl 18 s.d 26 April 2023, Insya Allah akan diumumkan," ungkap Helmi.

Dilansir dari informasi resmi, jadwal terbaru seleksi kompetensi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 sebagai berikut:

- Pengumuman kelulusan: 18-26 April 2023

- Masa sanggah: 27-29 April 2023

- Jawab sanggah: 30 April-6 Mei 2023

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi pasca sanggah: 2-10 Mei 2023

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 11-13 Mei 2023

- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK: 14-30 Mei 2023

- Usul penetapan NI PPPK: 31 Mei-29 Juni 2023.

Terbaru, tadi malam, Kemenag dalam akun instagram @casnkemenag menuliskan status di insta story.

"Hilal belum kelihatan. Nampaknya pengumuman tidak hari ini," tulis @casnkemenag.

Lantas sampai kapan ditunda?

Belum ada informasi terbaru soal kapan diumumkan PPPK Kemenag 2022.

Sebelumnya @casnkemenag juga menulis alasan belum diumumkan hasil. @casnkemenag menuliskan hasil akan diumumkan setelah BKN memberikan rekap. "Setelah BKN ngasih rekapnya.. Entahlah," tulisnya.

Sekedar diketahui, sebanyak 72.948 pelamar PPPK Kemenag telah mengikuti seleksi kompetensi teknis (SKT) tambahan.

Baca Juga: Ada 12 Sekolah Terbaik Nasional di Trenggalek untuk Tingkat SMP dan SMA

Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

Jika melihat dari jumlah diatas, maka dipastikan ada 23.399 peserta gagal di PPPK Kemenag 2022.

Dikutip dari instagram @casnkemenag saat ini Menteri Agama sedang mengupayakan agar yang tak lulus passing grade tetap bisa lolos dengan jalur perengkingan. "Semoga upaya gus Men ke MenpanRB berhasil," tulisnya.

Merujuk pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan Kemenag melaksanakan dua kali SKT.

SKT pertama berupa CAT dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan bobot nilai 60 persen. Adapun SKT tambahan berupa tes moderasi beragama berbasis CAT dengan bobot 40 persen. "Ini bertujuan untuk mendapatkan PPPK yang profesional dan moderat," ujar Nizar melalui siaran pers Kemenag.

Berikut cara cek kelulusan

1. Melalui laman SSCASN

- Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id/

- Pilih menu "Login" yang ada di atas kanan layar;

- Lalu isi NIK dan password:

- Pilih "Masuk";

- Hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di dashboard.

2. Melalui www.kemenag.go.id

Ciri khusus tersebut adalah kode kelulusan.

Berikut ini arti kode P/L, P/L-2, P, TL dan TH di akun SSCASN pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2022.

Selain itu ada kode P/L dan P/L-2 di kolom keterangan di pengumuman tiap instansi

Baca Juga: MAN 2 dan SMPN 1 Ponorogo Bikin Kejutan, Ini Daftar 22 Sekolah Terbaik Nasional di Ponorogo

Lantas apa saja arti kode di kolom keterangan?

- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus ke tahapan selanjutnya;

- Kode “P/L-2” adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;

Baca Juga: MAN 2 dan SMPN 1 Ponorogo Bikin Kejutan, Ini Daftar 22 Sekolah Terbaik Nasional di Ponorogo

- Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;

- Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan tidak lulus;

- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x