Terjawab Ini 2 Alasan Sertifikasi 2023 Triwulan I Belum Cair dan Jadwal Pencairan Pasca Lebaran

- 24 April 2023, 11:41 WIB
Terjawab Ini 2 Alasan Sertifikasi 2023 Triwulan I Belum Cair dan Jadwal Pencairan Pasca Lebaran
Terjawab Ini 2 Alasan Sertifikasi 2023 Triwulan I Belum Cair dan Jadwal Pencairan Pasca Lebaran /

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.

SKTP adalah adalah sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.

Surat tersebut menandakan dan akan memberikan kepastian terhadap seorang guru yang akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.

Jika surat tersebut sudah ada, maka silakan di cek dana yang masuk di link resmi TPG.

Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

TPG ini bisa dicairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa disebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa dicairkan.

Bagaimana cara cek SKTP sertifikasi guru triwulan I melalui Info GTK Kemendikbud? Simak caranya sebagai berikut:

1. Login ke situs resmi info gtk di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah