Tak Perlu Nunggu Bantuan PKH Tahap 2, Daftar di Sini agar Dapat Rp1,4 Juta Per KK

- 24 April 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi Tak Perlu Nunggu Bantuan PKH Tahap 2, Daftar di Sini agar Dapat Rp1,4 Juta Per KK
Ilustrasi Tak Perlu Nunggu Bantuan PKH Tahap 2, Daftar di Sini agar Dapat Rp1,4 Juta Per KK /Iqbalnuril by Pixabay/

Baca Juga: Kelompok Guru Jenis ini Wajib Pemutahiran Data Hingga 12 Mei 2023


Terbaru ada bantuan sebesar Rp1,4 juta per keluarga. Syarat dan daftarnya cek di sini.

Bantuan ini bukan program Keluarga Berencana (PKH), Bantuan Subsidi Upah (BSU) ataupun BPUM.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menghentikan BSU ditahun 2023 ini.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan BSU hanya disalurkan ketika adanya kenaikan harga BBM. Begitu pun dengan BLT Subsidi Upah 2021, yang hanya disalurkan karena adanya pandemi Covid-19.

Bukan hanya BSU, BPUM 2023 juga dihentikan.

Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, memastikan program BPUM atau BLT UMKM dihapus pada 2023.

Wapres menjelaskan alasan pemerintah menghapus BLT UMKM di 2023 karena kondisi para UMKM kian membaik pascapandemi Covid-19.

"Sekarang keadaan sudah mulai baik, pandemi sudah mulai turun UMKM sudah mulai berjalan normal. Maka, kemarin dilakukan perubahan-perubahan, salah satunya itu yaitu BLT BUMP itu dihentikan," kata Wapres beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf mengatakan BPUM BLT UMKM merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk UMKM yang diberikan melalui bentuk restrukturisasi pembiayaan, restrukturisasi bunga, kredit, serta bantuan langsung tunai.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x