PENGUMUMAN PENTING! Batas Akhir untuk Para Guru 12 Mei 2023, Segera Lakukan Pemutahiran Data, JANGAN TERLAMBAT

- 23 April 2023, 16:34 WIB
PENGUMUMAN PENTING! Batas Akhir untuk Para Guru 12 Mei 2023, Segera Lakukan Pemutahiran Data, JANGAN TERLAMBAT
PENGUMUMAN PENTING! Batas Akhir untuk Para Guru 12 Mei 2023, Segera Lakukan Pemutahiran Data, JANGAN TERLAMBAT /


PORTAL SULUT - Pengumuman penting khusus untuk para guru. Kemendikbud hanya memberi waktu hingga 12 Mei 2023.

Jika tak lakukan pemutahiran data hingga 12 Mei 2023 maka para guru akan menyesal.

Lantas siapa-siapa yang wajib melakukan pemutahiran data? Simak selengkapnya di sini

Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 tertanggal 18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.

Pemutakhiran Data Guru Untuk Pendaftaran Pretest (Seleksi akademik) PPG Kemendikbud Paling Lambat 12 Mei 2023.

Adapun guru yang diharuskan melakukan update data adalah Guru dan Kepala Sekolah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik termasuk Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022.

Baca Juga: Buka SSCASN, Tak Lulus PPPK Kemenag 2022, IKUTI JALUR INI, Banyak yang Akhirnya Lulus

Isi Surat edaran tersebut menyatakan bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

1. Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yaitu:

a. Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi dministrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik; dan

b. Guru dan Kepala Sekolah yang belum termasuk pada poin a dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Status validasi verval PTK tersebut dapat dipantau melalui laman verval PTK oleh operator atau aplikasi dapodik oleh masing-masing guru;

b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah;

c. Riwayat karir guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan

d. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

Baca Juga: Jelang Pengumuman PPPK Kemenag 2022, Peserta Wajib Tahu Hal Ini

3. Adapun dimaksud pada poin 2d yaitu guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.

4. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Jadwal Pemutakhiran Data Guru Untuk Pendaftaran Pretest (Seleksi akademik) PPG Kemendikbud Paling Lambat 12 Mei 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x