Sudah Cek Akun SSCASN?, Daerah Ini Sudah Umumkan Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek di Sini

- 14 April 2023, 09:48 WIB
Sudah Cek Akun SSCASN?, Daerah Ini Sudah Umumkan Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek di Sini
Sudah Cek Akun SSCASN?, Daerah Ini Sudah Umumkan Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek di Sini /

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022.

Maka, setelah berakhirnya Tahapan Masa Sanggah dan Jawab Sanggah atas Hasil Seleksi Kompetensi Galon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru. Maka dengan ini disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga: 2 Sekolah di Jawa Tengah Duduki Peringkat 5 Besar Terbaik di Indonesia, Cek Sekolahmu!

1. Pada tahapan masa sanggah tidak ada Peserta yang melakukan Sanggahan, maka Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022 adalah sesuai Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPPPK/MS/III-2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 sebagaimana terlampir.

2. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun masing-masing di sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 April sampai dengan 30 April 2023.

3. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi berhak ke Tahapan pemberkasan dalam rangka Penetapan Nomor Induk (Nl) PPPK, dan untuk Syarat Kelengkapan Dokumen akan disampaikan kemudian.

4. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Minahasa Selatan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

5. Kelalaian dalam membaca dan memahami Pengumuman ini menjadi tanggung jawab Peserta.

Bagi yang lolos maka tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus dilengkapi oleh pelamar yaitu :

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah