Terdapat juga karyawan lain yang mengalami PHK tanpa diberi pesangon dan THR.
Mereka merasa bahwa mereka telah diperlakukan tidak adil oleh perusahaan dan pemerintah.
Kondisi ini membuat mereka merasa putus asa dan kehilangan harapan untuk mendapatkan hak-hak mereka.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan menjadi sorotan media.
Banyak yang mengecam tindakan pihak perusahaan dan polisi yang terkesan tidak mengayomi karyawan yang sedang berjuang untuk hak-hak mereka.
Hal ini juga menunjukkan perlunya penguatan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
Pemerintah dan perusahaan perlu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawan yang di-PHK mendapatkan hak-hak mereka, termasuk pesangon dan THR.
Karyawan bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas keputusan perusahaan untuk melakukan PHK.
Dan mereka tidak seharusnya menjadi korban dari ketidakmampuan perusahaan untuk mempertahankan bisnis mereka.