PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Kemensos juga menetapkan syarat untuk mendapatkan bansos PKH yaitu:
1. Ibu hamil maksimal kehamilan kedua (tidak lebih),
2. Anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga,
3. Anak usia sekolah SD maksimal satu anak dalam satu keluarga.
4. Anak usia sekolah SMP maksimal satu anak dalam satu keluarga,
5. Anak usia sekolah SMA maksimal satu anak dalam satu keluarga,
6. Lanjut usia atau lansia maksimal satu orang dalam keluarga, dan