Kemensos juga menetapkan syarat untuk mendapatkan bansos PKH yaitu:
1. Ibu hamil maksimal kehamilan kedua (tidak lebih),
2. Anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga,
3. Anak usia sekolah SD maksimal satu anak dalam satu keluarga.
4. Anak usia sekolah SMP maksimal satu anak dalam satu keluarga,
5. Anak usia sekolah SMA maksimal satu anak dalam satu keluarga,
6. Lanjut usia atau lansia maksimal satu orang dalam keluarga, dan
7. Penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga
Jika sudah memenuhi kriteria dan syarat, penerima bansos PKH dari pemerintah dapat mengeceknya lewat dalam jaringan (daring).