Akhirnya Terjawab Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru di Bangka Belitung

- 8 April 2023, 21:26 WIB
Makin Dekat Pencairan Sertifikasi Guru 2023, Ini Jadwal Kemendikbud Terbitkan SKTP, Sudah Lakukan Ini?
Makin Dekat Pencairan Sertifikasi Guru 2023, Ini Jadwal Kemendikbud Terbitkan SKTP, Sudah Lakukan Ini? /


PORTAL SULUT - Buat guru PNS dan Non PNS Provinsi Bangka Belitung yang menanyakan kapan pencairan sertifikasi guru 2023 triwulan I, cek di sini.

Ini kabar terbaru pencairan sertifikasi guru untuk Provinsi Bangka Belitung.

Ada kabar terbaru untuk para guru. Ada perubahan status di Info GTK.

Apakah anda juga termasuk?

Seperti diketahui, Kemendikbud menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA! PT Pegadaian Buka Loker Untuk Mengisi Posisi Specialist Governance, Cek di Sini

Dikutip dari instagram @puslapdik_dikbud, para guru diminta cek lama Info GTK.

"Jangan lupa untuk cek laman infoGTK! Karena Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.

Yuk, Cek data validasinya!," tulis instagram tersebut.

Tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Untuk berapa nilainya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Ada beberapa syarat guru mendapatkan sertifikasi.

1. Memiliki sertifikat pendidik;

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

Baca Juga: Apakah 250.300 Guru yang Lulus PPPK Guru 2022 Akan Berubah Besok? Cek Jawabannya di Sini

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Lantas guru siapa saja yang akan cair lebih cepat? Guru yang akan cair lebih cepat adalah guru yang berstatus Valid pada Info GTK.

Selain itu guru harus segera melakukan pemberkasan untuk pencairan sertifikasi.

"Untuk itu guru diminta mengecek akun di Info GTK sedang dalam proses peningkatan sistem. Mohon maaf atas ketidaknyamanan. Terimakasih," tulis Info GTK.

Jika status Info GTK sudah normal, menandakan pencairan dimulai.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah