Jelang Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Kemdikbud Ingatkan Dokumen Ini

- 7 April 2023, 15:14 WIB
Jelang Pengumuman PPPK Guru 2022, Kemdikbud Ingatkan Dokumen Ini
Jelang Pengumuman PPPK Guru 2022, Kemdikbud Ingatkan Dokumen Ini /sscasn.bkn.go.id/


PORTAL SULUT - Sesuai jadwal, pasca sanggah PPPK Guru 2022 diumumkan pada tanggal 9 dan 10 April 2023.

Hasil ini merupakan pengumuman pasca sanggah bagi peserta PPPK guru yang sebelumnya belum mendapatkan penempatan.

Jelang pengumuman, Kemdikbud mengingatkan para peserta PPPK Guru 2022 soal kelengkapan berkas.

Bagi yang lulus, sesuai jadwal diteruskan dengan tahap pengisian DRH NI PPPK Guru.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran BKN No. 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023. Tanggal 11 April 2023 nanti akan dilanjutkan dengan pengisian DRH NI PPPK guru bagi guru yang dinyatakan lulus.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Lokasi Pengobatan Ibu Ida Dayak 8 dan 9 April 2023, Hari Ini Libur

Tahapan pengisian DRH NI PPPK Guru akan berlangsung hingga 30 April 2023, yang kemudian akan diakhiri dengan usul penetapan NI PPPK Guru dimulai tanggal 24 April 2023 sampai dengan tanggal 18 Mei 2023.

Berikut ini terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan background merah.

2. Ijazah asli yang dipergunakan sebagai dasar dalam melamar posisi PPPK guru tahun 2022.

3. Transkrip nilai pendidikan terakhir.

4. Formulir atau yang disebut nota persetujuan penetapan NI PPPK guru.

5. Surat lamaran yang digunakan untuk melamar jabatan PPPK guru.

6. Daftar riwayat hidup atau DRH yang sudah ditandatangani oleh pelamar PPPK guru dan disertai dengan materai.



7. Surat pernyataan berdasarkan Perka BKN No. 14 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh pelamar PPPK guru bersangkutan dan disertai materai.

8. Surat rencana penempatan untuk peserta PPPK guru, yang ditetapkan pejabat berwenang.

9. Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang telah dikeluarkan kepolisian negara Republik Indonesia.

10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS ataupun dokter yang bekerja di unit kesehatan pemerintah.

11. Surat keterangan bahwa pelamar PPPK guru tidak mengkonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan jenis zat adiktif lain yang telah ditandatangani dokter dari unit kesehatan pemerintah

12. Atau bisa juga dari pejabat yang berwenang di badan atau lembaga berwenang yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian zat adiktif yang dimaksud.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah