Menunggu Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023? Cek Info GTK Sekarang!

- 6 April 2023, 20:51 WIB
Ilustrasi guru. Menunggu Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023? Cek Info GTK Sekarang!
Ilustrasi guru. Menunggu Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023? Cek Info GTK Sekarang! /Dok. Puslapdik

PORTAL SULUT - Kabar terbaru mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di bawah Kemdikbud dapat ditemukan melalui info GTK.

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dari program PPG.

Untuk mengetahui update terbaru mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, guru dapat mengakses info GTK masing-masing.

Portal Sulut melaporkan bahwa update mengenai tunjangan ini telah disampaikan melalui laman Instagram @puslapdik_dikbud dan dapat ditemukan pada info GTK.

Baca Juga: Uang Tunai Rp4 Juta dari Sri Mulyani untuk Anak PNS, Ini yang Perlu Diketahui

Data yang ditampilkan pada info GTK mencakup:

- Verifikasi Data Tunjangan Profesi,

- Data Individu berdasarkan Dapodik,

- Status NUPTK Pada Database Arsip NUPTK,

- Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik,

- Tugas Tambahan, Rombongan Belajar (Rombel),

- Riwayat Pendidikan Formal,

- Sertifikasi Pendidik, dan

- Status Verval Ijazah S1/D4 dan lainnya.

Data ini berasal dari data Dapodik yang telah disinkronisasi, sehingga jika terdapat perubahan atau perbedaan data, guru diminta untuk segera melakukan penyesuaian pada aplikasi dapodik masing-masing melalui operator sekolah.

Ada dua cara untuk mengecek info GTK, yaitu melalui laman Info GTK secara langsung atau melalui laman individual PTK.

Jika menggunakan laman Info GTK, guru harus mengunjungi situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id, memilih opsi Login Langsung ke GTK, dan memasukkan akun PTK Dapodik serta password PTK pada Dapodik.

Setelah berhasil login, guru akan dialihkan ke halaman verifikasi data dan jika data sesuai, guru dapat mencetak data tersebut untuk diserahkan pada admin Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) guna pencairan tunjangan.

Jika terdapat kesalahan data di info GTK, guru harus segera menghubungi operator sekolah untuk melakukan perbaikan.

Setelah selesai, guru harus keluar dari akun dengan menekan tombol log out.

Sedangkan untuk mengecek info GTK melalui laman individual PTK, guru harus mengunjungi laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Mulai 1 April Anak PNS Dapat Bantuan Rp4 Juta, Suami Atau Istri Rp8 Juta, Ini Ketentuannya

Setelah itu memasukkan username/email dan password, klik tombol Masuk, dan kemudian klik menu Biodata. Kemudian, guru harus menggulir ke bawah dan klik pada menu “Buka Info GTK”.

Guru dapat melakukan langkah yang sama jika data sudah sesuai atau untuk memperbaiki data.

Kemdikbud meminta guru dan kepala sekolah untuk secara berkala mengecek info GTK terkait surat keputusan tunjangan khusus (SKTK) dan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) triwulan 1 tahun 2023 yang akan segera diterbitkan.

Dengan mengecek info GTK secara berkala, guru dan kepala sekolah dapat memastikan bahwa data mereka sudah diperbarui dan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan tunjangan.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x