THR PNS 2023 Cair Hari Ini, Ini Nominal dan ASN yang Diundur dan Tak Terima THR 2023

- 4 April 2023, 08:49 WIB
THR PNS 2023 Cair Hari Ini, Ini Nominal dan ASN yang Diundur dan Tak Terima THR 2023
THR PNS 2023 Cair Hari Ini, Ini Nominal dan ASN yang Diundur dan Tak Terima THR 2023 /

PORTAL SULUT - Kementerian Keuangan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS. Tak semua PNS akan menerima THR di tahun 2023.

Adapun besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.

Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana pada 2022 lalu.

Berikut ASN yang akan mendapatkan THR tahun ini:

Penerima tunjangan hari raya Idul Fitri termuat dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, yakni seluruh aparatur negara.

Adapun aparatur negara yang dimaksud, meliputi:

- Pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS)

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Baca Juga: Tak Dapat Bansos Jelang Idul Fitri 2023, Asul Saja di Sini, Ini Caranya

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara.

Sementara itu, pejabat negara yang akan menerima THR adalah sebagai berikut:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc



- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)

- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)

- Ketua dan Wakil Ketua KPK

- Menteri dan pejabat setingkat menteri

- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

- Gubernur dan Wakil Gubernur

- Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota

- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Namun ada sejumlah PNS yang tak akan menerima THR 2023. Mereka adalah:

Gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu THR yang akan dibayarkan setelah Lebaran. Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan THR PNS dan PPPK kemungkinan besar akan dibayarkan setelah lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: Akun Info GTK Berubah, Pertanda Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Segera Cair, Ini Jadwalnya

Meski begitu Ibu Menteri meminta agar tetap tenang karena THR tidak akan hangus.

"Kami akan terus mengimbau, bekerja sama, dan bekerja bersama seluruh kementerian dan lembaga dan pemda agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri," tambah Sri Mulyani.

Baca Juga: Bantuan PKH Rp 3 Jutaan Mulai Cair Awal Bulan April Tahun 2023, Cek Nama Anda Pada Link Berikut Ini!

Lantas alasan apa pencairan bisa setelah Lebaran?

Menurut Sri Mulyani Alasannya karena Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terlambat atau tidak lengkap.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN, berikut rincian gaji pokok PNS:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x