4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga: Modus Penipuan Baru, Undangan Pernikahan File APK, Dikirim Lewat WA, Ini Akibatnya
Ada yang baru di Info GTK. Di grup FB Sertifikasi guru 2023, sejumlah guru mengupload adanya perbaikan di akun Info GTK.
"Sistem dalam perbaikan. Sat ini layanan Info GTK
Perbaikan ini menandakan akan segera dicairkannya sertifikasi guru.