Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 Dimajukan, Pastikan 6 Dokumen Ini Sudah Aman

- 25 Maret 2023, 09:36 WIB
Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 Dimajukan, Pastikan 6 Dokumen Ini Sudah Aman
Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 Dimajukan, Pastikan 6 Dokumen Ini Sudah Aman /

"Tunjangan Guru diberikan setelah guru melaksanakan tugas, karena salah satu syarat wajib adalah mendapat penilaian Baik pada kinerjanya.

Hal ini mengacu pada persyaratan yg tercantum dalam peraturan mendikbud no 4 th 2022 tentang TPG, TKG dan TAMSIl Guru ASND dan peraturan sekretaris jenderal kemdikbudristek no 8 jo. persesjen no 15 th 2022 ttg TPG dan TKG Guru NonPNS.

Sehingga SKTP dan SKTK baru bisa diterbitkan setelah Bulan Maret untuk Semester I. Silakan kunjungi laman puslapdik.kemdikbud.go.id untuk informasi Tunjangan Guru lebih detail," jelasnya.

Diprediksi pencairan sertifikasi guru 2023 akan cair lebih cepat dibanding 2023 lalu.

Jika 2023 lalu cair pada tanggal 24 April 2023, maka diprediksi untuk tahun 2024 akan lebih cepat sebelum lebaran 2023. Seperti diketahui lebaran 2023 jatuh pada tanggal 23 April 2023.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah