9. Surat pernyataan kesanggupan yang berisikan 5 poin asli (format menunggu juknis)
10. Surat lamaran (menunggu juknis)
Berkas yang di-fotocopy dan legalisir untuk dikirimkan
1. fc. Ijazah (legalisir)
2. fc. Transkrip nilai asli (legalisir)
3. fc. Surat keterangan sehat jasmani (legalisir)
4. Fc. Surat keterangan sehat rohani (legalisir)
5. Fc. Surat keterangan bebas NAPZA (legalisir)
Baca Juga: Peserta PPPK 2022 yang Tak Lulus Jangan Sedih! Ada Kabar Gembira Nih! Cek Daerahmu
6. Fc. SKCK setingkat Polres (legalisir)