Tak Perlu Kuatir, PPPK 2022 Juga Akan dapat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

- 16 Maret 2023, 05:48 WIB
ilustrasi Tes PPPK
ilustrasi Tes PPPK /BKN/


PORTAL SULUT - Sama-sama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) namun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kuatir dengan masa tua mereka.

PPPK kuatir karena tak adanya dana pensiun.

Namun kini PPPK tak perlu kuatir lagi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) bagi para pegawai yang berstatus PPPK akan setara PNS.

"Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: PPPK 2022 Wajib Tahu! SK PPPK Bisa Dibuat Agunan Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya

Diungkapkan bahwa selama ini, jabatan pemerintahan berstatus PPPK terdapat perbedaan dari JHT dan jaminan pensiun. Pasalnya, menurut Bima, pegawai PPPK selama ini menerima jaminan pensiun yang tidak memadai.

Lain halnya dengan jaminan pensiun bagi PNS yang telah terstruktur dan memadai. PNS menerima besaran uang jaminan pensiun dari iuran yang dialokasikan dari penghasilan yang diterima tiap bulannya.

"Pay as you go, jadi sekecil apapun jumlah iurannya, namun jumlah pensiun yang diterima itu tidak memadai dan ini akan memberatkan APBN. Maka sistem ini diubah menjadi fully funded. Fully funded itu, PNS akan membayarkan iuran sebesar presentasi dari take home pay-nya sehingga uang pensiun yang diterimanya akan lebih baik," jelas dia.

Namun demikian, lanjut Bima, tidak tertutup kemungkinan PPPK akan memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay as you go atau manfaat pasti menjadi fully funded (iuran pasti) yang saat ini sedang dibahas dalam rancangan peraturan pemerintah yang akan segera ditetapkan.

"Namun kami masih harus menunggu peraturan pemerintah untuk pensiun dan jaminan hari tua diberlakukan," ucap dia.

Dalam draf revisi rancangan undang-undang (RUU) perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, seseorang yang berstatus sebagai PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).

Baca Juga: Selamat Guru PNS dan Non PNS, 3 Tunjangan Cair Maret 2023, TPG atau Sertifikasi Triwulan 1 dan 2 Lainnya

Perubahan kebijakan terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK ini terdapat pada Pasal 22 RUU ASN yang menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua dan perlindungan.

Jadi, dengan adanya draf revisi RUU ASN ini akan memungkinkan kamu untuk mendapatkan hak yang setara seperti yang juga diterima oleh PNS.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah