PPPK 2022 Wajib Tahu! SK PPPK Bisa Dibuat Agunan Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya

- 16 Maret 2023, 05:21 WIB
Ilustrasi ASN. PPPK 2022 Wajib Tahu! SK PPPK Bisa Dibuat Agunan Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya
Ilustrasi ASN. PPPK 2022 Wajib Tahu! SK PPPK Bisa Dibuat Agunan Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya /Instagram @gocpns2021

PORTAL SULUT - Selamat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus di tahun 2022. Tak lama lagi PPPK akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK.

Nah, jika anda ingin punya usaha lain diluar jam kerja, ternyata SK PPPK bisa buat agunan pinjaman di bank. Bahkan bisa sampai Rp100 juta.

Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menanyakan apakah SK PPPK bisa untuk pinjam di bank.

Seperti diketahui, PPPK masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak persamaan antara PPPK dan PNS, diantaranya:

Baca Juga: Selamat Guru PNS dan Non PNS, 3 Tunjangan Cair Maret 2023, TPG atau Sertifikasi Triwulan 1 dan 2 Lainnya

Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.

1. Penghentian Hubungan Kerja

PNS

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x