PORTAL SULUT - Selamat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus di tahun 2022. Tak lama lagi PPPK akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK.
Nah, jika anda ingin punya usaha lain diluar jam kerja, ternyata SK PPPK bisa buat agunan pinjaman di bank. Bahkan bisa sampai Rp100 juta.
Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menanyakan apakah SK PPPK bisa untuk pinjam di bank.
Seperti diketahui, PPPK masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak persamaan antara PPPK dan PNS, diantaranya:
Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.
1. Penghentian Hubungan Kerja
PNS