"Namun kami masih harus menunggu peraturan pemerintah untuk pensiun dan jaminan hari tua diberlakukan," ucap dia.
Dalam draf revisi rancangan undang-undang (RUU) perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, seseorang yang berstatus sebagai PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).
Perubahan kebijakan terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK ini terdapat pada Pasal 22 RUU ASN yang menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua dan perlindungan.
Jadi, dengan adanya draf revisi RUU ASN ini akan memungkinkan kamu untuk mendapatkan hak yang setara seperti yang juga diterima oleh PNS.***