Tak Perlu Kuatir, PPPK 2022 Juga Akan dapat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

- 16 Maret 2023, 05:48 WIB
ilustrasi Tes PPPK
ilustrasi Tes PPPK /BKN/

"Namun kami masih harus menunggu peraturan pemerintah untuk pensiun dan jaminan hari tua diberlakukan," ucap dia.

Dalam draf revisi rancangan undang-undang (RUU) perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, seseorang yang berstatus sebagai PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).

Baca Juga: Selamat Guru PNS dan Non PNS, 3 Tunjangan Cair Maret 2023, TPG atau Sertifikasi Triwulan 1 dan 2 Lainnya

Perubahan kebijakan terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK ini terdapat pada Pasal 22 RUU ASN yang menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua dan perlindungan.

Jadi, dengan adanya draf revisi RUU ASN ini akan memungkinkan kamu untuk mendapatkan hak yang setara seperti yang juga diterima oleh PNS.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah