PPPK 2022 Wajib Tahu! SK PPPK Bisa Dibuat Agunan Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya

- 16 Maret 2023, 05:21 WIB
Ilustrasi ASN. PPPK 2022 Wajib Tahu! SK PPPK Bisa Dibuat Agunan Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya
Ilustrasi ASN. PPPK 2022 Wajib Tahu! SK PPPK Bisa Dibuat Agunan Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya /Instagram @gocpns2021

Biasanya dia harus membayar Rp 18 juta-Rp 25 juta per 6 bulan dengan pinjaman Rp 100 juta-Rp 250 juta.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah