Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira Buat Guru, CEK INFO GTK, Info Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023

- 15 Maret 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi. Presiden Joko Widodo Beri Kabar Gembira ini untuk Guru, CEK INFO GTK, Ada Informasi Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023
Ilustrasi guru sertifikasi. Presiden Joko Widodo Beri Kabar Gembira ini untuk Guru, CEK INFO GTK, Ada Informasi Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023 /Foto: InfoPublik.id/


PORTAL SULUT - Kabar gembira disampaikan Presiden Joko Widodo untuk para guru, PNS dan Non ASN.

Bukan itu saja, ada informasi penting juga soal pencairan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023.

Seperti diketahui, hingga pertengahan Maret 2023 ini TPG triwulan 1 tahun 2023 belum cair. Para guru harus aktif mengecek informasi terbaru di Info GTK.

Baca Juga: SK PPPK Bisa Buat Jaminan Pinjam di Bank, Ini Tabelnya

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi.

Pemberian TPG masih mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya. Sebab belum ada aturan pengganti.

Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru merupakan penghargaan bagi guru dan dosen yang sudah sertifikasi.

“Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Untuk guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi maka akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan.

Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.

Pemerintah memberikan TPG per bulan. Akan tetapi, untuk pencairan tunjangan profesi guru ini dilakukan per 3 bulan sekali.

Kabar baiknya, beberapa daerah sudah meminta guru melengkapi persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi guru triwulan 1. Salah satunya di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah.

Hal yang sama juga di Kabupaten Palangkaraya juga mulai pemberkasan.

Dalam surat berisi validasi dan penetapan penerima tunjangan profesi guru TK, SD dan SMP trwulan 1, Pemkab Pulpis meminta guru melengkapi berkas pemberkasan pencairan.

Baca Juga: CEK INFO GTK, Ada Info Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023, Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira untuk Guru

Berkas yang wajib disiapkan adalah:

1. SPTJM penerima tunjangan profesi guru ASN yang menyatakan kebenaran dokumen dan presensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku disertai materai Rp10 ribu.

2. SPTJM dan lampiran surat pernyataan kepala sekolah.

3. Daftar presentasi bulan Januari, Februari 2023 yang diunduh dari aplikasi DHGTK.

4. FC penilaian kinerja guru tahun 2022 dengan nilai baik. Serta sejumlah persyaratan lainnya.

Nah, salah satu yang ditunggu-tunggu para guru saat mengecek di info GTK adalah satu kata ini.

"Semoga cepat valid dan TPG bisa cair sebelum idul fitri," tulis salah satu guru di grup FB Info sertifikasi Guru 2023.

"Sabar menunggu kata valid terbit SKTP. Sertifikasi datanglah," tulis guru lainnya.

Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru yang akan didapatkan para guru sertifikasi:

Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Sebagai catatan, tanggal pencairan TPG 2023 di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.

Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tahun 2023 ini.

Baca Juga: BUKA Info GTK 2023 SEKARANG! Ini Cara dan Jadwal Login Aplikasi Info GTK 2023

Dalam hal ini berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG diantaranya yakni:

1. Guru dengan status CPNSD atau PNSD

2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik

3. Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian

4. Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’

8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru

9. Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan

Perlu diketahui dari 9 kriteria di atas, guru harus berstatus sebagai guru sertifikasi.

Oleh sebab itu, guru harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.

Sementara itu ada kabar bahagia disampaikan Presiden Joko Widodo. Disaat para guru menunggu jadwal pencairan sertifikasi, Presiden Jokowi akan mengumumkan salah satu tunjangan tambahan untuk para ASN, termasuk para guru.

Pemerintah segera mengumumkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK. Rencananya pengumuman THR ASN termasuk TNI-Polri akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR dalam beberapa minggu ke depan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa 14 Maret 2023

Baca Juga: Kapan Ujian Semester Genap 2023 SD, SMP dan SMA? Kapan Libur Semester Genap 2023? Cek DI SINI

Soal jadwal dan nominalnya, Sri Mulyani tak menjelaskan lebih lanjut.

Sekedar diketahui, tahun 2022 lalu THR dan gaji 13 untuk ASN mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Semoga jelang lebaran, tunjangan sertifikasi dan THR guru cair.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x