Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira Buat Guru, CEK INFO GTK, Info Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023

- 15 Maret 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi. Presiden Joko Widodo Beri Kabar Gembira ini untuk Guru, CEK INFO GTK, Ada Informasi Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023
Ilustrasi guru sertifikasi. Presiden Joko Widodo Beri Kabar Gembira ini untuk Guru, CEK INFO GTK, Ada Informasi Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023 /Foto: InfoPublik.id/

Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.

Pemerintah memberikan TPG per bulan. Akan tetapi, untuk pencairan tunjangan profesi guru ini dilakukan per 3 bulan sekali.

Kabar baiknya, beberapa daerah sudah meminta guru melengkapi persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi guru triwulan 1. Salah satunya di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah.

Hal yang sama juga di Kabupaten Palangkaraya juga mulai pemberkasan.

Dalam surat berisi validasi dan penetapan penerima tunjangan profesi guru TK, SD dan SMP trwulan 1, Pemkab Pulpis meminta guru melengkapi berkas pemberkasan pencairan.

Baca Juga: CEK INFO GTK, Ada Info Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023, Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira untuk Guru

Berkas yang wajib disiapkan adalah:

1. SPTJM penerima tunjangan profesi guru ASN yang menyatakan kebenaran dokumen dan presensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku disertai materai Rp10 ribu.

2. SPTJM dan lampiran surat pernyataan kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x