Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.
Pemerintah memberikan TPG per bulan. Akan tetapi, untuk pencairan tunjangan profesi guru ini dilakukan per 3 bulan sekali.
Kabar baiknya, beberapa daerah sudah meminta guru melengkapi persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi guru triwulan 1. Salah satunya di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah.
Hal yang sama juga di Kabupaten Palangkaraya juga mulai pemberkasan.
Dalam surat berisi validasi dan penetapan penerima tunjangan profesi guru TK, SD dan SMP trwulan 1, Pemkab Pulpis meminta guru melengkapi berkas pemberkasan pencairan.
Berkas yang wajib disiapkan adalah:
1. SPTJM penerima tunjangan profesi guru ASN yang menyatakan kebenaran dokumen dan presensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku disertai materai Rp10 ribu.
2. SPTJM dan lampiran surat pernyataan kepala sekolah.