Baca Juga: Ini Jadwal Pengumuman THR PNS Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi, Berikut Bocorannya
Artinya, sebelum pencairan tunjangan guru 2023 triwulan pertama guru harus memastikan bahwa data guru pada Dapodik telah valid pada bulan Februari.
Dimungkinkan pencairan triwulan pertama akan dilaksanakan sebelum Lebaran 2023.
Jadwal ini bisa saja mengalami perubahan seiring dengan keputusan dan kebijakan dari Pemerintah Daerah terkait penyaluran tunjangan TPG.
Perlu kiranya dipahami, bahwa tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG ini, pasalnya memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Memiliki sertifikat pendidik;
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;