TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Segera Cair, Guru Diminta Lengkapi Syarat Pemberkasan

- 14 Maret 2023, 20:51 WIB
Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Segera cair, Guru Diminta Lengkapi Syarat Pemberkasan
Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Segera cair, Guru Diminta Lengkapi Syarat Pemberkasan /

Hal tersebut dalam rangka memastikan akses pendidikan kepada semua pihak seperti program Kartu Indonesia Pintar, tunjangan guru, tunjangan dosen, dan lainnya.

Pengelolaan tunjangan sertifikasi guru ini salah satunya diatur secara resmi dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021, dimana pengelolaan penyaluran tunjangan untuk guru honorer maupun PPPK.

Untuk guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi maka akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan.

Baca Juga: 4 dari 7 Bansos 2023 Cair Saat Ramadhan, Cek Nama Penerima di Sini

Beberapa daerah sudah meminta guru melengkapi persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi guru triwulan 1. Salah satunya di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah.

Hal yang sama juga di Kabupaten Palangkaraya juga mulai pemberkasan.

Dalam surat berisi validasi dan penetapan penerima tunjangan profesi guru TK, SD dan SMP trwulan 1, Pemkab Pulpis meminta guru melengkapi berkas pemberkasan pencairan.

Berkas yang wajib disiapkan adalah:

1. SPTJM penerima tunjangan profesi guru ASN yang menyatakan kebenaran dokumen dan presensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku disertai materai Rp10 ribu.

2. SPTJM dan lampiran surat pernyataan kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah