PORTAL SULUT - Pemerintah segera mengumumkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK. Rencananya pengumuman THR ASN termasuk TNI-Polri akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR dalam beberapa minggu ke depan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa 14 Maret 2023
Soal jadwal dan nominalnya, Sri Mulyani tak menjelaskan lebih lanjut.
Sekedar diketahui, tahun 2022 lalu THR dan gaji 13 untuk ASN mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Anggaran Siap, TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Cair Sebelum Lebaran?, Ini Aturannya
Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;