Dibuka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Kuotanya, Daftar Mana? Ini Perbedaan PPPK dan PNS

- 14 Maret 2023, 09:49 WIB
Ilustrasi Dibuka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Pilih Daftar Mana? Ini Perbedaan PPPK dan PNS/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Ilustrasi Dibuka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Pilih Daftar Mana? Ini Perbedaan PPPK dan PNS/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /

2. Penghentian Hubungan Kerja

PNS

- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia tertentu
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban

PPPK

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perampingan PPPK
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
6. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk dalam mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

3. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS

- Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah