Hanya Guru Ini yang dapat Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi Guru Madrasah, Ini Besarannya

- 14 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi Hanya Guru Ini yang dapat Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi Guru Madrasah, Ini Besarannya/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Hanya Guru Ini yang dapat Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi Guru Madrasah, Ini Besarannya/Tangkapan Layar/pixabay /

PORTAL SULUT - Berikut ini syarat guru yang mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi Guru Madrasah.

Selain mendapatkan gaji, guru madrasah non PNS dan non sertifikasi juga mendapatkan tunjangan insentif.

Jika berkaca dari tahun 2022 lalu, besarannya adalah Rp250 ribu per bulan. Pembayarannya dilakukan satu tahun sekali.

Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi Guru Madrasah, Rp250 Ribu Perbulan, Ini Syaratnya

Namun penerima insentif ini ada syaratnya.

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,"

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Madrasah Belum Cair, Ini Juknisnya

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Bagaimana untuk tahun 2023 ini? informasi selengkapnya menunggu dari Kementerian Agama (Kemenag).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah