Gaji Guru Honorer Madrasah Belum Cair, Ini Juknisnya

- 14 Maret 2023, 08:40 WIB
Ini Juknis Pencairan BOS Madrasah, Termasuk Gaji Honorer/ Pixabay/iqbalnuril
Ini Juknis Pencairan BOS Madrasah, Termasuk Gaji Honorer/ Pixabay/iqbalnuril /


PORTAL SULUT - Sejumlah guru honorer madrasah menanyakan soal pencairan gaji guru honorer. Gaji guru honorer diambil dari anggaran BOS/BOP madrasah.

Berikut juknisnya.

Dalam juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kemenag mengatur alokasi untuk belanja pegawai maksimal 50% dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun.

Belanja pegawai itu meliputi honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini untuk Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru 2022

“Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50% dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hal baru lainnya dalam juknis BOP dan BOS 2022 adalah ketentuan penggunaan dana. Menurut Ali Ramdhani, madrasah dalam menggunakan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

“Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiataan kegiatan operasional RA dan Madrasah,” jelas Dhani.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menambahkan, satuan Biaya BOP dan BOS untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x