PORTAL SULUT - Berikut ini syarat guru yang mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi Guru Madrasah.
Selain mendapatkan gaji, guru madrasah non PNS dan non sertifikasi juga mendapatkan tunjangan insentif.
Jika berkaca dari tahun 2022 lalu, besarannya adalah Rp250 ribu per bulan. Pembayarannya dilakukan satu tahun sekali.
Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun penerima insentif ini ada syaratnya.
Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);