- Penyandang disabilitas, Rp 2,4 juta
- Lansia, Rp 2,4 JUTA
Kriteria Penerima Bansos PKH 2023
Berikut adalah kriteria bagi para penerima Bansos PKH 2023:
1. WNI dibuktikan dengan KTP atau Kartu Tanda Kependudukan
2. Terdaftar sebagia golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, dan Polri
4. Belum pernah menerima bantuan lain semisal BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
5. Telah terdaftar di DTKS Kemensos RI
Baca Juga: Gagal PPPK Guru 2022, Ada 580.202 Formasi PPPK Guru 2023
Demikianlah penjelasan mengenai penyaluran Bansos PKH 2023 tahap 1 nominal Rp 3 juta.