KABAR GEMBIRA! Ini Gaji dan Tunjangan Bagi PPPK Guru 2022, Ini Jadwal Gaji Pertama

- 10 Maret 2023, 05:42 WIB
KABAR GEMBIRA! Ini Gaji dan Tunjangan Bagi PPPK Guru 2022, Ini Jadwal Gaji Pertama
KABAR GEMBIRA! Ini Gaji dan Tunjangan Bagi PPPK Guru 2022, Ini Jadwal Gaji Pertama /

Namun hal ini jika penetapan NIP PPPK Guru 2022 sesuai jadwal atau tak bergeser.

Tunjangan ini direncanakan akan cair pada pertengahan April 2023 dan bulan Juni 2023. Tunjangan tersebut adalah THR atau gaji 14 dan Gaji 13.

Sesuai aturan, seluruh ASN termasuk PPPK berhak mendapatkan gaji 13 dan THR.

Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah