KABAR GEMBIRA BUAT GURU HONORER! Pengumuman PPPK Guru 10 Maret, BOS Tahap 1 Cair 14 Maret 2023

- 2 Maret 2023, 05:27 WIB
Ilustrasi guru honorer. KABAR GEMBIRA BUAT HONORER! Pengumuman PPPK Guru 10 Maret, BOS Tahap 1 Cair 14 Maret 2023
Ilustrasi guru honorer. KABAR GEMBIRA BUAT HONORER! Pengumuman PPPK Guru 10 Maret, BOS Tahap 1 Cair 14 Maret 2023 /Pixabay/aditiotantra/


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk guru honorer. Pemerintah segera mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 dalam waktu dekat ini.

Bukan hanya soal PPPK Guru, namun pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga segera disalurkan. Tentu ini menjadi kabar gembira buat guru honorer karena salah satu itemnya adalah untuk pembayaran gaji mereka.

"Yang lain menunggu PPPK, sedangkan saya yang belum daftar PPPK lebih menanti kapan dana BOS cair. Udah masuk bulan 3 belum ada bau-baunya," keluhan salah satu guru di grup FB Kemdikbud info.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ini Jadwal Pengumuman PPPK Guru 2022, P1, P2, P3 dan P Umum Wajib Tahu!

Nah, kabar baiknya, harapan para guru honorer ini segera terjawab.

Panselnas yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sepakat akan segera mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni menyampaikan, pengumuman guru PPPK tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.

"Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," ucap dia dalam keterangannya, Rabu 1 Maret 2023).

Sementara Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Prof. Nunuk Suryani memberi apresiasi ke KemenPAN-RB, BKN, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini.

Baca Juga: 14 Maret 2023 Ada Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer, CEK DISINI Penantian Panjang Terjawab

Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini ataupun meninggal dapat terisi.

"Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak," ungkap dia.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.

Dia menyebut, optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.

Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.

Baca Juga: Akankah PPPK Guru 2022 Diumumkan Maret 2023? Ini Kata BKN: Cek di Link Ini

"Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi guru PPPK untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," tukas dia.

Bantuan Operasional Sekolah

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 tahap 1 juga segera cair.

Penyaluran dana BOSP diatur dalam Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril dalam sosialias itu menyampaikan, mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun 2022 berbeda dengan 2023.

Sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4. Sementara tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.

Baca Juga: Ujian Kompetensi PPPK Kemenag Mulai 2 Maret, Ini Kisi-kisi Latihan Soal PPPK Kemenag 2022

Lalu tahun 2023, jadwal pencairan Dana BOS hanya dua tahap saja, yaitu:

1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari.

2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.

Sementara untuk tahap 1 dibagi dalam 5 gelombang, yakni Gelombang 1 24 Januari 2024, Gelombang 2 14 Maret 2023, Gelombang 3 pada 11 April 2023 dan Gelombang 4 pada 5 Mei 2023 serta Gelombang 5 pada 8 Juni 2023.

Dikatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, mulai 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x